Selasa, 24 Mei 2011

Sejarah Taman Nasional Meru Betiri

Kawasan hutan Meru Betiri pada awalnya berstatus sebagai hutan lindung yang penetapannya berdasarkan Besluit van den Directur van Landbouw Neverheiden Handel yaitu pada tanggal 29 Juli 1931 Nomor: 7347/B serta Besluit Directur van Economiche Zaken tanggal 28 April 1938 Nomor : 5751, kemudian pada tahun 1967 kawasan ini ditunjuk sebagai Calon Suaka Alam dan pada periode berikutnya kawasan hutan lindung ini ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa seluas 50.000 Ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 276/Kpts/Um/ 6/1972 tanggal 6 Juni 1972 dengan tujuan utama perlindungan terhadap jenis Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica).
Kemudian  pada  tahun 1982 berasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 529/Kpts/Um/6/1982 tanggal 21 Juni 1982 kawasan Suaka Margasatwa Meru Betiri diperluas menjadi 58.000 Ha. Perluasan ini mencakup wilayah Perkebunan Bandealit dan Sukamade Baru seluas 2.155 Ha, serta kawasan hutan lindung sebelah Utara dan kawasan perairan laut sepanjang Pantai Selatan seluas 845 Ha.
Pada perkembangan berikutnya yaitu dengan diterbitkannya surat pernyataan Menteri Pertanian Nomor : 736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982 Suaka Margasatwa Meru Metiri dinyatakan sebagai Calon Taman Nasional, Pernyataan ini dikeluarkan bersamaan dengan diselenggarakannya Kongres Taman Nasional Sedunia III di Denpasar, Bali. Penunjukan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 277/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 seluas 58.000 Ha yang terletak pada dua wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Jember seluas 37.585 Ha dan Kabupaten Banyuwangi seluas 20.415 Ha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar